Porgram
Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai
dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu
alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya
dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini
dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing
perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional.
Diharapkan para stakeholder dapat menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan ini, dan mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Dengan demikian, dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan dapat diminimalisasi. Dengan kata lain, PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance.
Diharapkan para stakeholder dapat menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan ini, dan mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Dengan demikian, dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan dapat diminimalisasi. Dengan kata lain, PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance.
PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Pemikiran
perlunya pengembangan alternatif instrumen penaatan ini didasari oleh berbagai
faktor, antara lain:
·
Masih
rendahnya tingkat penaatan perusahaan karena belum efektifnya berbagai
instrumen penaatan yang ada
·
Meningkatnya
tuntutan transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan
·
Adanya
kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan dilakukan oleh
perusahaan, demi menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan
·
Adanya
potensi peningkatan kinerja penaatan melalui penyebaran informasi
Pengalaman
selama ini menunjukkan, penyebaran informasi tingkat penaatan dalam skala
nasional lebih efektif dibandingkan penyebaran informasi pada skala lokal.
Untuk itu, PROPER Nasional akan lebih efektif dalam meningkatkan penaatan
perusahaan pada tingkat Nasional, dibandingkan PROPER pada tingkat Provinsi
atau Kabupaten/Kota.
PROPER
merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja
pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan
transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup
untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi,
berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.
0 comments:
Post a Comment